WartaSidoarjo.com - Bantuan subsidi upah atau subsidi gaji senilai Rp1 juta kepada pekerja terdampak Covid-19 sudah bisa dicek di situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Bagi pekerja yang sudah memiliki akun BPJSTKU bisa mengakses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau melalui tombol Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia di laman BPJAMSOSTEK.
Bisa juga dengan memilih menu 'Bantuan Subsidi Upah' yang berada di sisi sebelah kanan.
Bagi pekerja yang belum memiliki akun BPJSTKU, bisa mengakses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih Cek Status Calon penerima BSU.
Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Pemerintah menyebutkan subsidi upah diberikan ke pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Bantuan subsidi upah disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Khusus untuk Aceh, disalurkan menggunakan Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Info Vaksin Massal Gratis Sidoarjo Dosis Pertama 16 & 18 Agustus, di Kampus 1 Umsida