Badan Kepegawaian Negara Jelaskan Enam Jenis Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Syarat Pengajuannya

- 19 Agustus 2021, 09:20 WIB
Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur di Peraturan BKN Nomor 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur di Peraturan BKN Nomor 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

WartaSidoarjo.com - Perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lain atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.

Mutasi PNS tersebut diatur di dalam Peraturan BKN Nomor 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam aturan itu dijelaskan terdapat enam jenis mutasi PNS, di antaranya.

Baca Juga: Sempat Tuai Polemik, BPIP Minta Maaf dan Ubah Tema Lomba Karya Tulis, Wakil Menteri Agama Beri Apresiasi

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;

3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Badan Kepegawaian Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah