WartaSidoarjo.com - Perpindahan tugas PNS dari satu instansi ke instansi lain atau perpindahan dalam instansi baik di lingkup pemerintah pusat maupun daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
Mutasi PNS tersebut diatur di dalam Peraturan BKN Nomor 5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam aturan itu dijelaskan terdapat enam jenis mutasi PNS, di antaranya.
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan