Kemensos Matangkan Skema Perlindungan bagi Anak Terdampak Covid-19, Risma: Sebagaimana Amanat Konstitusi

- 20 Agustus 2021, 07:59 WIB
Mensos Risma mengungkapkan negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak terdampak pandemi.
Mensos Risma mengungkapkan negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak terdampak pandemi. /Dokumentasi Kementerian Sosial

WartaSidoarjo.com - Kementerian Sosial memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi, termasuk anak-anak.

Pemerintah saat ini, tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya.

Baca Juga: Diisukan Balik ke Serie A, Fullback Chelsea Emerson Palmieri Gabung Olympique Lyonnais dengan Status Pinjaman

Mantan wali kota Surabaya itu menyatakan tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.

"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran," ungkapnya di Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021.

Ia juga menjelaskan bahwa bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara.

"Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," imbuhnya.

Pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM yang Berlaku 17-23 Agustus 2021

Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan.

Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif.

Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sebanyak 777 di antaranya harus meninggal.

Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu pemerintah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah