WartaSidoarjo.com - Guna meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial meluncurkan Aplikasi Cek Bansos.
Fitur Aplikasi Cek Bansos tersebut di antaranya dapat melihat kepesertaan bantuan sosial (BPNT, BST, dan PKH) yang ada di sekitar wilayah administrasi.
Kemudian untuk mewujudkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 yakni warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
Aplikasi ini juga memiliki fitur 'Usul-Sanggah' untuk usulkan atau menyanggah kelayakan penerima bansos.
Fitur terakhir terkait upaya pelibatan masyarakat dan meningkatkan transparansi penyaluran bansos.
Keterlibatan masyarakat bisa mengusulkan dan menyanggah ini untuk memberikan transparansi terkait penyaluran bansos dan membantu pemutakhiran data dengan adanya partisipasi masyarakat sehingga penyalurannya tepat.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan fitur aplikasi tersebut untuk membantu memberikan transparansi kepada masyarakat.
"Langkah ini untuk memberikan transparansi, khususnya kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan namun tidak mendapatkan dengan mengakses fitur 'usul'," kata Risma seperti dilansir dari Instagram @lawancovid19_id, Minggu 22 Agustus 2021.
"Atau memberikan informasi bila mengetahui seseorang tidak layak namun mendapatkan bansos dengan mengakses fitur 'sanggah'," lanjutnya.
Risma juga menambahkan, pemutakhiran data yang merupakan tugas pemerintah, makin terbantu dengan partisipasi masyarakat.
"Ini juga merupakan upaya untuk terus mendorong ketepatan penyaluran bantuan sosial. Dalam UU No.13/2011, warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan," tutupnya.***