Benarkah Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Dicetak? Berikut Ini Penjelasannya

- 25 Agustus 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi jasa cetak surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi jasa cetak surat keterangan vaksinasi Covid-19. /ANTARA/Fikri Yusuf

WartaSidoarjo.com - Setiap masyarakat yang telah divaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut dapat diunduh di situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Akan tetapi akhir-akhir ini, banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.

Baca Juga: Catat, Ini Rumus Excel yang Sering Digunakan dalam Dunia Kerja, Wajib Hafal untuk Mempercepat Mengolah Data

Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun akses layanan publik.

Melansir dari laman menpan.go.id, mencetak kartu vaksin sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan.

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang.

Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, barcode, dan ID.

Kemudian tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, merek vaksin yang diperlukan, nomor batch vaksin, dan pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah