Forum Pimred PRMN Sepakat Sebut Koruptor dengan Sebutan Maling, Rampok dan Garong Uang Rakyat

- 30 Agustus 2021, 09:43 WIB
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat
Diksi 'KORUPTOR' Diganti 'PENYINTAS KORUPSI', 170 Media PRMN Menolak, Ganti MALING, RAMPOK GARONG Uang Rakyat /Forum Pimred PRMN

WartaSidoarjo.com - KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.


Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.


Menanggapi wacana tersebut , Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network tidak sepakat dan mengambil sikap.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jawa Timur Capai 29,45 Persen

Sebanyak 170 media yang tergabung dalam Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) termasuk wartasidoarjo.com mulai Senin 30 Agustus 2021 bakal mengganti istilah koruptor dengan Maling, Rampok serta Garong uang rakyat.

 


Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

Baca Juga: Menaker Ida: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 Telah Disalurkan ke 2,1 Juta Penerima

Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x