WartaSidoarjo.com - Penerbitan kartu nikah fisik dihentikan mulai Agustus 2021. Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang dirilis pada akhir Mei 2021.
Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.
Terdapat beberapa keuntungan bagi pasangan pengantin yang memegang kartu nikah digital ini.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Pertandingan Pekan Kedua Liga 1 2021-2022, Ada Arema vs Bhayangkara FC
Melansir dari Instagram Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional @bkkbnofficial, berikut lima keuntungan kartu nikah digital.
Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
Kedua, kartu nikah digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Ketiga, keberadaan kartu nikah digital merupakan upaya untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Selain itu, kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.