Berikut Cara Mengajukan Permohonan QR Code PeduliLindungi untuk Perkantoran, Mal, dan Tempat Umum Lainnya

- 14 September 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi. Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Kediri Town Square, Kamis 9 September 2021.
Ilustrasi. Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Kediri Town Square, Kamis 9 September 2021. /ANTARA/Prasetia Fauzani

WartaSidoarjo.com - Banyak sektor saat ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana screening untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Terdapat beberapa tempat yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum.

Pihak perkantoran maupun instansi juga bisa menerapkan aplikasi ini.

Baca Juga: Jaga Kesehatan Selama Pandemi Covid-19, Berikut Upaya Terhindar dari Berbagai Penyakit Gigi dan Mulut

Lalu bagaimana caranya untuk mengajukan permohonan QR Code dari PeduliLindungi?

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagram @kemenkominfo menjelaskan bagaimana cara pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi.

Pertama, pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin.kemkes.go.id.

Kedua, pendaftar menerima kemudian mengisi dan mengirim ulang formulir pendaftaran.

Ketiga, pendaftar menerima email berisi username dan password untuk diaktivasi.

Terakhir setelah mengaktivasi, pendaftaran akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi yang dikirim lewat email.

Penggunaan aplikasi ini penting karena meminimalkan kontak fisik dan masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik hasil tes Covid-19 atau sertifikat vaksinasi.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah