Menaker Ida Fauziyah Imbau Pemerintah Daerah Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

- 18 September 2021, 07:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah perluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah perluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal. /Tangkapan Layar Instagram/@idafauziahnu

WartaSidoarjo.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pemerintah daerah untuk perluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada sektor informal (pekerja bukan penerima upah) agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh pekerja formal (pekerja penerima upah) padahal pekerja informal jauh lebih banyak.

Menurut Ida, baik pekerja formal maupun informal, keduanya memiliki risiko kerja.

Baca Juga: Daftar 20 Pemain Tim Nasional Sepak Bola Putri Indonesia untuk Kualifikasi Piala Asia 2022

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini membuat siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

"Para pekerja seperti guru honorer, guru ngaji, marbot masjid, pengemudi ojek online, nelayan, petani, mereka semua sangat rentan dalam melakukan pekerjaan, jadi ini penting untuk pemerintah daerah memberikan pelindungan sosial baik kedepannya," ungkap Ida, Jumat 17 September 2021.

Ida menambahkan dengan membayar iuran program mulai Rp16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya.

Serta Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal berupa santunan uang tunai.

"Jadi kalau ada yang meninggal maka pendidikan anaknya ditanggung sampai perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah