WartaSidoarjo.com - Beredar surat Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.
Salah satu poinnya menyebutkan pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono memastikan surat tersebut tidak benar alias hoaks.
"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," ungkap Waryono dilansir dari laman Kementerian Agama, Jumat 17 September 2021.
Waryono menambahkan, selain secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar.
Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.