Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

- 27 September 2021, 09:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi. /Tangkap layar Instagram/@idafauziyahnu

WartaSidoarjo.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan biaya administrasi.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida seperti dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Senin 27 September 2021.

Ida menjelaskan, saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Imbau Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Ida bersyukur BSU dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita berharap semua program ini akan selesai di Bulan Oktober 2021," tuturnya.***

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah