Tak Perlu Bingung Jika STNK Rusak atau Hilang, Berikut Beberapa Cara Mengurusnya

- 2 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kendaraan yang harus memiliki STNK
Ilustrasi kendaraan yang harus memiliki STNK /pixabay.com/planet_fox

WartaSidoarjo.com – Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) anda rusak atau hilang, tidak perlu bingung, cukup mengikuti beberapa cara berikut ini.

STNK merupakan salah satu persyaratan yang wajib dibawa oleh tiap pengendara kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus dan truk.

STNK sebagai penanda dan bukti pengesahan bahwa kendaraan yang digunakan adalah resmi dan terdaftar.

Pada STNK tertera identitas kepemilikan, yaitu: nomor polisi, nama pemilik dan alamat pemilik.

Identitas kendaraan bermotor juga tercantum di dalamnya, seperti: merek/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar,kode lokasi dan sebagainya.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera di STNK, juga dicetak pada plat nomor yang dipasang di kendaran bersangkutan.

STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun saja, sehingga harus dilakukan perpanjangan STNK, yang diharuskan cek fisik.

Cek fisik kendaraan dimulai dari pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.

Bila tidak ada STNK, maka akan dicurigai sebagai kendaraan curian dan bisa kena tilang saat razia.

Halaman:

Editor: Afiyah Romadhoni

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah