Apakah Pekerja Kontrak Bisa Berubah Menjadi Pekerja Tetap? Simak Penjelasan Berikut

- 13 Oktober 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi. Terdapat ketentuan pekerja kontrak yang mempunyai dampak konsekuensi hukum berubah jadi pekerja tetap.
Ilustrasi. Terdapat ketentuan pekerja kontrak yang mempunyai dampak konsekuensi hukum berubah jadi pekerja tetap. /PEXELS/Sora Shimazaki

WartaSidoarjo.com - Apakah pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bisa berubah menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Dikutip Warta-Sidoarjo dari Instagram @kemnaker, ada ketentuan mengenai PKWT yang apabila dilanggar membawa dampak pada konsekuensi hukum berubah menjadi PKWTT.

Dijelaskan PWKT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Angkat Suara soal Tujuh Atlet Peserta PON yang Dikabarkan Kabur dari Tempat Karantina

  • Pekerjaan sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • Pekerjaan bersifat musiman;
  • Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PWKT tidak dapat diadukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

"Nah.. jika PWKT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Minta Maaf dan Ingin Bertemu dengan Kakek Suhut, Begini Komentar Netizen terhadap Postingan Baim Wong

Dasar hukum tersebut ada pada Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara jika pekerja/buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari/lebih selama tiga bulan berturut-turut/lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah