Dibuka 18 Oktober hingga 15 November 2021, Berikut Adalah Syarat dan Cara Daftar Jadi Anggota KPU dan Bawaslu

- 16 Oktober 2021, 09:33 WIB
Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu dimulai 18 Oktober, daftar di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id
Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu dimulai 18 Oktober, daftar di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id /Tangkap layar

WartaSidoarjo.com - Dibuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 18 Oktober dan berakhir 15 November 2021.

Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Tim Seleksi Kantor Kemendagri mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri.

“Sekali lagi, kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027,” ujarnya seperti dikutip Warta-Sidoarjo dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 Dibuka Mulai 18 Oktober hingga 15 November, Minat?

Pendaftaran bakal dilakukan dengan tiga jalur.

Pertama, para pendaftar bisa datang langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri.

Kedua, bagi masyarakat yang berminat mendaftar juga dapat mengirimkan berkas pendaftarannya melalui layanan Pos.

Baca Juga: PON XX Papua Ditutup, Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Tiga Poin Penting Ini dan Beri Apresiasi Kepada Tuan Rumah

Ketiga, Tim Seleksi juga membuka jalur pendaftaran secara daring melalui aplikasi yang telah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Kementerian Dalam Negeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah