Berlaku Sejak Kemarin, Syarat Penerbangan Terbaru, Penumpang di Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Hasil Tes Antigen

- 29 Oktober 2021, 19:20 WIB
Ilustrasi. Syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali boleh dengan menunjukkan hasil tes antigen.
Ilustrasi. Syarat penerbangan di luar Jawa dan Bali boleh dengan menunjukkan hasil tes antigen. /PEXELS/Alexandr Podvalny

WartaSidoarjo.com - Aturan baru syarat penerbangan antardaerah di luar Jawa dan Bali dengan menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif RT-antigen maksimal 1x24 jam.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," katanya sebagaimana dikutip Warta-Sidoarjo dilansir dari Antara, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Inter Milan Resmi Perpanjang Kontrak Lautaro Martinez hingga 2026

SE mengatur syarat penerbangan dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan keterangan negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Untuk penerbangan antardaerah di Luar Jawa-Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam atau hasil negatif RT-antigen (tes antigen) maksimal 1x24 jam.

Meski begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021.

Pertama, untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun. Harus didampingi orang tua atau keluarga dibuktikan dengan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah