WartaSidoarjo.com – Tak terasa, sebentar lagi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan digelar mulai 15 November. Berikut detail ketentuan pelaksanaannya.
Tes SKB merupakan lanjutan dari serangkaian tahapan tes CPNS sebelum diterima sebagai pegawai negeri sipil Indonesia bagi yang lolos.
Ada pun tahapannya dimulai dari pendaftaran, seleksi berkas, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tes SKB dan jika lolos, akan melakukan pelantikan sebagai bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini, proses tahapan sudah mencapai di tahapan tes SKB, namun masih banyak instansi yang belum mengumumkan hasil peserta yang lolos tes SKD 2021.
Tak perlu khawatir, sesuai jadwal yang sudah diedarkan pengumuman peserta yang lolos tes SKD tahap 2 akan diumumkan hari ini, 13 November dan besok, 14 November.
Bagi siapapun peserta yang dinyatakan lolos tes SKD, akan mendapat kesempatan untuk melanjutkan ke tahap tes SKB 2021.
Untuk mengikutinya, perhatikan beberapa ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 berikut ini, yang secafa resmi telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
1. Wajib melakukan tes SWAB PCR maksimal 3 x 24 jam atau tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif