WartaSidoarjo.com - Pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Hal itu disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy secara tertulis.
"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Kamis 18 November 2021.
Muhadjir mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Baca Juga: Agen Paul Pogba Isyaratkan Kliennya Bisa Tinggalkan Manchester United
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.