WartaSidoarjo.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567.
UMP Jatim itu naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Baca Juga: Zinedine Zidane Tolak Manchester United karena Pengin Latih Paris Saint-Germain
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Sekdaprov Jatim, Ir Heru Tjahjono yang mewakili gubernur bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dan Disnakertrans di Gedung Negara Grahadi, Minggu 21 November 2021.
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim yang dihadiri 22 orang anggota.
Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.
Heru menjelaskan, penetapan UMP 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.
Heru juga menjelaskan, perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp1.113.002.