WartaSidoarjo.com - Dalam rangka mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan memperketat pintu masuk internasional di sektor transportasi udara.
Kemenhub juga telah melakukan beberapa perubahan pada ketentuan pintu masuk internasional untuk angkutan udara.
Perubahan ketentuan ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sophia Rogan Masuk Top 10, Miss Vietnam Juara Miss Grand International 2021
Perubahan Beberapa Ketentuan antara lain: Ketentuan Bagi Penumpang Pelaku Perjalanan Internasional, Baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun VWarga Negara Asing (WNA)
- Tes RT-PCR atau melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) di bandar udara kedatangan yang hasilnya dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 1 jam.