WartaSidoarjo.com - Inilah persyaratan perjalanan darat menggunakan Kereta Api yang akan di terapkan setelah tanggal 3 Januari 2022.
Seiring dengan berakhirnya periode Nataru inilah informasi tentang regulasi perjalanan dengan Kereta Api.
Merujuk pada regulasi SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021, penumpang KA antarkota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun ke atas, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tambah 3 Tempat Karantina Baru di Jakarta, Berikut Lokasinya
Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Selanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan masa berlaku 1×24 jam dari pengambilan sampel.
![Persyaratan Naik Kereta Api Mulai 3 Jannuari 2022](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2022/01/06/3683431122.jpg)
Untuk anak usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita dan bayi, juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.