WartaSidoarjo.com - Status tenaga honorer akan selesai pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Senin 17 Januari 2022.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah) diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo.
Itu berarti, status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," jelasnya.
Tjahjo menambahkan pemerintah pada tahun 2022 mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan dan kesehatan.