WartaSidoarjo.com - Febri Diansyah ikut memberikan pendapatnya terkait hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak dapat dipidanakan.
Keterangan tersebut disampaikan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu setelah adanya pernyataan dari Anggota DPR Arteria Dahlan.
Arteria meminta Jaksa Agung untuk mencopot seorang Kajati dari jabatannya karena menggunakan bahasa sunda dalam sebuah rapat kerja.
Namun kemudian kepolisian menyebut Arteria memiliki hak imunitas karena disampaikan dalam forum resmi, sehingga tidak dapat dipidanakan.
Lewat akun Twitternya @febridiansyah, ia menegaskan hak imunitas tersebut dibuat agar anggota dewan berani bicara dan dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat.
"Hak Imunitas anggota DPR itu dibuat agar anggota DPR berani bicara dan dilindungi hukum saat jalankan tugas & membela Rakyat yg diwakilinya," cuitnya, Minggu 6 Februari 2022.
Menurut pria yang berprofesi sebagai advokat ini, anggota DPR memang sudah semestinya berani bicara namun bukan asal bicara.