Pemerintah Usul Biaya Haji Reguler 2022 Sebesar Rp45 Juta Per Orang

- 16 Februari 2022, 16:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikuti Rakernas dengan Komisi VIII secara daring dari Rembang.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikuti Rakernas dengan Komisi VIII secara daring dari Rembang. /Dokumentasi Kementerian Agama

WartaSidoarjo.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama usul biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per orang.

Usulan biaya haji Rp45 juta disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu 16 Februari 2022.

"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Gus Yaqut seperti dikutip Warta-Sidoarjo dari Antara.

Baca Juga: Percantik Kota Sidoarjo, Gus Muhdlor Bikin Ajang Kompetisi Desain Icon di Perempatan Babalayar Ciplaz

Rincian yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH di antaranya biaya penerbangan, biaya hidup, biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.

Yaqut menjelaskan sejumlah pertimbangan usulan BPIH itu untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.

"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," jelasnya.

Diketahui pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.

Komponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji dan sumber lain yang sah.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x