WartaSidoarjo.com - Angka pasien covid 19 varian Omicron yang semakin meningkat, bahkan dikabarkan telah melebihi pasien Covid-19 pada varian Delta yang lalu, membuat Kemenkes membutuhkan relawan penanganan Covid-19.
Persyaratan Pelamar
1.Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun
2.Memiliki BPJS kesehatan/JKN/KIS/ asuransi kesehatan lainnya yang masih aktif
3.Memiliki izin orang tua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhkan tanda tangan diatas materai)
4.Minimal DIII di bidang kesehatan
5.Memiliki STR aktif/sertifikat kompetensi