BPJS Kini Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Rumah

- 21 Februari 2022, 16:30 WIB
/

WartaSidoarjo.com - BPJS kini, tak hanya berfungsi untuk kartu kesehatan saja, namun juga salah satu yang menjadi syarat wajib untuk mengurus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah.

Keputusan ini tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Joko Widodo, Presiden RI memberikan instruksi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyempurnakan regulasi, untuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan Kartu BPJS sebagai salah satu syaratnya.

Baca Juga: Ahli Jelaskan Ada Kejanggalan pada Pemeriksaan EKG Indra Kenz

Tak hanya Kepolisian, Presiden juga memberikan instruksi kepada Kementerian Agama, untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat calon jamaah umroh dan haji.

Kepemilikan BPJS di lingkungan Kementerian Agama, tak hanya untuk calon jamaah umroh maupun haji saja, tetapi juga peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan formal maupun informal harus menjadi peserta JKN yang aktif.

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, juga memberikan pengumuman bahwa kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah dan bangunan rumah mulai Maret 2022.

Baca Juga: Urus Xabiru Yang Masuk Rumah Sakit, Rachel Vennya dan Okin Didoakan Rujuk Oleh Netizen

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa JKN merupakan syarat wajib dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.***

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x