Pernyataan Kontroversi Menag Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

- 24 Februari 2022, 15:15 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Atur Soal Toa Masjid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Atur Soal Toa Masjid /Twitter @gusyaqut

WartaSidoarjo.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan sebuah surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Surat Edaran Menteri Agama NO SE 05 Tahun 2022 ini, berisikan peraturan tentang kapan saja pengeras suara dalam dan luar masjid dapat di bunyikan. Dan didalamnya juga diatur saat malam perayaan Idul Fitri pengeras suara hanya boleh dibunyikan sampai jam 22:00.

Seperti dikutip dari Lambe Turah, dalam wawancara bersama media, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara. Namun hanya perlu untuk mengatur waktu alat pengeras suara agar dapat digunakan, baik setelah atau sebelum adzan dikumandangkan.

Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Arema FC hasilkan Full Senyum bagi Fans Bajol Ijo

"Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada larangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” katanya.

Selain itu Yaqut, pengaturan pengeras suara meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim.

“Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” Tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Gemini tanggal 23 Februari 2022, Mental anda akan kembali membaik

Halaman:

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x