WartaSidoarjo.com - Pemerintah Provinsi Pemprov Jawa Timur mengadakan Pemutihan Pajak Mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Dengan adanya Pemutihan Pajak dari Pemprov Jawa Timur, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Melalui akun Instagram @khofifah.ip, diketahui Pemutihan Pajak kendaraan bermotor ini telah ditetapkan secara resmi sesuai Keputusan Gubernur nomor 188/226/KPTS/013/2022.
Sebagai informasi, insentif yang diberikan di antaranya pertama bebas sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor.
Kedua, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Warga Jawa Timur diharapkan bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk langsung membayar pajak kendaraan.
Pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat ataupun alternatif resmi lainnya seperti aplikasi e-samsat, kantor pos, Gopay, Alfamart, Indomaret, dan lain sebagainya.
Itulah informasi Pemutihan Pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur. Semoga informasi ini bermanfaat.***