Aturan Terbaru! Penumpang Kereta Api yang Telah Vaksin Dosis Dua atau Tiga Tidak Perlu Surat Negatif Covid-19

- 19 Mei 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi. Penumpang kereta api yang telah vaksin dosis dua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19.
Ilustrasi. Penumpang kereta api yang telah vaksin dosis dua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif Covid-19. /Instagram/@keretaapikita

WartaSidoarjo.com - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin atau vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

Kebijakan untuk penumpang moda transportasi publik Kereta Api ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan bisa menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi Kereta Api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Aturan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga: Hasil Final: Eintracht Frankfurt Juara Liga Europa Musim 2021-2022 Usai Kalahkan Rangers Lewat Adu Penalti

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru adalah:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Kai Hingga Kang Daniel Inilah Idol-idol yang Dianggap Sangat Iconic Menjadi Center Group

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x