Mulai 2027 Semua Kendaraan Pribadi di Indonesia Gunakan Pelat Putih, Ini Penjelasannya Menurut Korlantas Polri

- 24 Mei 2022, 04:54 WIB
Ilustrasi. Penggunaan pelat putih untuk dukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera.
Ilustrasi. Penggunaan pelat putih untuk dukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera. /Dok. Korlantas Polri

WartaSidoarjo.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri targetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai gunakan Pelat Putih dengan angka berwarna hitam.

Perubahan warna Pelat Putih ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perubahan ke Pelat Putih ini karena pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangannya dikutip dari situs NTMC Polri, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Pasangan Gu-Mijeong Bikin Mleyot, Drakor My Liberation Notes Ep14 Cetak Rating Tertingginya

Brigjen Pol. Yusri menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat hitam menjadi putih.

Contohnya kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi dan berpindah daerah.

Menurut dia, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, tapi dilakukan bertahap mulai pertengahan tahun ini untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah