WartaSidoarjo.com - Polri akan menggelar Operasi Zebra yang akan digelar mulai tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022 di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra akan dilaksanakan di seluruh Indonesia secara serentak.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis
Kecuali, Taslim berkata, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2022, dilansir dari insgram resmi divisihumaspolri, berikut yang merupakan sasaran Operasi Zebra :
1.menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak memakai safety belt
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
Itulah kriteria pelanggaran yang akan di tindak berupa tilang dalam Operasi Zebra. Tetap berhati hati di jalan dan patuhi tata tertib berlalu lintas.