Indonesia Mencabut Pembatasan COVID-19 di Tengah Rendahnya Kasus dan Rawat Inap

- 31 Desember 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi pandemi Covid-19.
Ilustrasi pandemi Covid-19. /Antara/Mohammad Ayudha/

WartaSidoarjo.com  -  Indonesia mencabut semua pembatasan aktivitas yang sebelumnya diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, dengan alasan rendahnya jumlah kasus baru dan rawat inap.

Presiden Joko Widodo mengatakan pada Jumat (30/12) bahwa penyebaran virus corona menjadi “lebih terkendali” dengan hanya 1,7 infeksi harian per satu juta orang. Di antara yang terinfeksi, hanya 4,79 persen yang memerlukan rawat inap, katanya, menambahkan bahwa kematian terkait COVID-19 di negara itu juga rendah.

“Setelah lebih dari 10 bulan menimbang dan mempertimbangkan jumlah yang ada, hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden mengacu pada singkatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Indonesia. “Tidak akan ada lagi pembatasan pada pertemuan dan pergerakan.”

PPKM telah dijaga pada tingkat minimum selama beberapa bulan terakhir, dengan beberapa kantor, sekolah, dan tempat umum diizinkan untuk memiliki hunian 100 persen.

Namun, masyarakat tetap harus menggunakan masker di dalam ruangan sementara hanya mereka yang telah divaksin sebanyak tiga kali yang diperbolehkan menerbangkan pesawat komersial.

Jokowi, sapaan akrab Presiden, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tetap waspada dan menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan masker di tempat keramaian atau di dalam ruangan.

Indonesia telah mencatat kurang dari 1.000 kasus baru setiap hari selama beberapa minggu terakhir sementara kematian relatif rendah.

Sejak pandemi dimulai, negara Asia Tenggara itu telah mencatat lebih dari 6,7 juta kasus COVID-19 dan lebih dari 160.000 kematian. Menurut data Kementerian Kesehatan, 75 persen orang Indonesia yang berusia di atas enam tahun telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.***

Editor: Husni Habib

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah