POLRI Pecah SIM C Jadi Tiga Golongan di Tahun 2023, Ini Perbedaannya

- 12 Januari 2023, 08:38 WIB
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori.
Ilustrasi – Kepolisian akan memberlakukan penggolongan SIM C menjadi 3 kategori. /

WartaSiroarjo.com - Setelah diberlakukannya plat nomor berwarna dasar putih, yang bertujuan untuk memudahkan mengidentifikasi nomor plat motor.

Diberlakukannya tilang berbasis elektronik atau e-tilang, plat nomor berwarna dasar putih lebih mudah diidentifikasi dibandingkan plat nomor berwarna dasar hitam.

Di tahun 2023 ini Polri kembali membuat peraturan baru, yaitu akan adanya pemecahan Surat Izin Mengemudi atau SIM golongan C, akan di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan besar cc kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lomba Lato lato se-Kabupaten Sidoarjo, ini Dia Pemenangnya

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan peraturan Polri (Perpol) nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Jadi SIM C kedepan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, dan ada SIM C2 untuk 500 cc keatas. Jadi kalau memiliki kendaraan dibawah 250 cc dan 500 cc harus memiliki SIM C dan C1" Ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Yusri Yunus.***

Editor: Dwita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x