Dirinya menyampaikan bahwa Kementerian PANRB, telah menyiapkan Peraturan MenPANRB No 1 Tahun 2023. Dimana peraturan ini merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
“Sehingga nanti tidak ada kesalahpahaman yang menuntut pekerjaan cukup panjang. Tidak ada lagi nantinya yang jabatannya guru tapi masih mengisi DUPAK yang mengharuskan cuti sampai 3 hari agar selesai,” ucapnya.***