TNKV Akan Sosialisasikan Juknis ke Pemda

- 26 Maret 2023, 20:16 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Eselon 1 yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV)
Rapat Koordinasi Tingkat Eselon 1 yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) /Kemenko PMK

Wartasidoarjo.com - Mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Eselon 1 yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV) untuk membahas progres revitalisasi vokasi yang telah berjalan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022, pada Jum’at (24/3/2023) di Ruang Rapat Lt. 14 Kemenko PMK.

Sebagaimana diketahui bahwa Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diluncurkan pada 21 Februari lalu mengamanatkan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai ketua pengarah dalam TKNV, sementara Warsito ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana. Tim ini beranggotakan pejabat eselon 1 yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Warsito mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga dalam rangka mengimplementasikan Perpres 68 Tahun 2022 ini.

Pihaknya akan segera menerbitkan Permenko PMK tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kelompok Kerja Revitalisasi Vokasi di Kementerian dan Lembaga yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan dalam membentuk kelompok kerja di satuannya masing-masing.

Baca Juga: Muhammadiyah Jatim Dukung Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

“Kami menyampaikan terima kasih atas update yang diberikan, apresiasi terhadap masing-masing kementerian dan lembaga atas implememtasi Perpres ini yang telah berjalan baik dan cepat,” ujar Warsito.

Warsito menyampaikan bahwa yang juga penting dalam implementasi Perpres 68 Tahun 2022 adalah kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi.

Sebagaimana amanat Perpres 68 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa kepala daerah menjadi penanggungjawab atas penyelenggaraan revitalisasi vokasi di daerah.

“Implementasi TKDV yang menginisasiai adalah pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang tercantum dalam edaran Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri. Juga, kami sangat mengapresiasi teman-teman yang ada di daerah baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Tenaga Kerja dan juga KADIN yang telah proaktif dan sudah lebih dahulu berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk membentuk TKDV,” tutur Warsito.***

Editor: Husni Habib

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x