WartaSidoarjo.com - Baru-baru ini ramai di media sosial yang membicarakan mengenai batas maksimal kecepatan yang diterapkan di kota Yogyakarta, yaitu hanya sampai 40 kilometer per jam.
Namun sebenarnya peraturan ini telah ada sejak 10 Desember 2013 silam. Hal ini sesuai dengan kebijakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Pihak sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto membenarkan mengenai kabar yang beredar di masyarakat tersebut. Ia mengiyakan mengenai peraturan kecepatan maksimal yaitu 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Sinopsis The Equalizer 3, Aksi Robert McCall Selamatkan Teman-temannya Dari Ancaman Mafia Berbahaya
Menurut Golkari, peraturan perundangan tersebut untuk batas kecepatan area perkotaan hanya 50 kilometer per jam. Ia melanjutkan bahwa keputusan maksimal 40 kilometer per jam adalah hasil dari kajian perkembangan kinerja jalan dengan menimbang beberapa faktor, dan menekan angka kecelakaan fatal.
Oleh karena peraturan inilah, akan diberlakukan tilang terhadap pengendara yang nekat melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh kota Yogyakarta tersebut.***