Bawaslu Membuka Kesempatan Menjadi Pengawas TPS

- 4 Januari 2024, 09:15 WIB
Gedung Bawaslu
Gedung Bawaslu /Bawaslu RI

Wartasidoarjo.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu terdiri dari Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, BAWASLU membuka pendaftaran Pengawas TPS untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat. Pengawas TPS adalah pengawas pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:

• Warga Negara Indonesia

• Laki-laki dan Perempuan

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita  Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah