Wartasidoarjo.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bawaslu terdiri dari Bawaslu Pusat, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, BAWASLU membuka pendaftaran Pengawas TPS untuk lulusan minimal SMA/SMK Sederajat. Pengawas TPS adalah pengawas pemilu yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:
• Warga Negara Indonesia
• Laki-laki dan Perempuan
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat