Wartasidoarjo.com - Menanggapi banyaknya keluhan terkait aplikasi besutan KPU Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan untuk menginput hasil suara di TPS. Bawaslu RI menerangkan jika Sirekap bukanlah penentu hasil pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) jika penentu hasil pemilu berasal dari rekapitulasi manual yang dilakukan oleh KPU.
"Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Terkait eror yang terjadi pada apikasi Sirekap, Pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Jika solusi sudah ditemukan maka akan langsung ditindak lanjuti.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan jika terkait permasalahan yang ada pada Sirekap, pihaknya akan mencari jalan keluar secepatnya agar permasalahn ini bisa segera di atasi.
"Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," tuturnya.
Walaupun demikian, Lolly mengatakan bahwa masyarakat harus memahami Sirekap merupakan alat bantu saja, bukan penentu hasil Pemilu 2024.(*)