Bisnis Ini Wajib Bersertifikat Halal, MUI Targetkan Sampai 18 Oktober 2024 Seluruhnya Sudah Terealisasi

- 8 Maret 2024, 18:00 WIB
/

 

WartaSidoarjo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI), mewajibkan bisnis makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. MUI sendiri mewajibkan pada 18 Oktober 2024 bisnis yang masuk dalam wajib halala, harus seluruhnya terealisasi. 

 

Halal berarti makanan dan minuman tersebut berasal dari zat yang dihalalkan. Contoh makanan halal, yaitu nasi, sayur, daging sapi, ayam, unta, kerbau, dan hewan laut. Sedangkan minuman yang halal bersumber dari air hujan, air embun, air sumur, dan air kelapa.

 

Disini MUI akan membantu pemilik usaha untuk mendaftarkan kehalalan produk makanan dan minumannya sesuai dengan standard halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. 

Baca Juga: Produ S1 PBI Unusa Jadi Salah Satu dari 4 PTS di Jawa Timur yang Raih Akreditasi Unggul

Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Kriteria Bahan baku terbebas dari segala bentuk dzat yang diharamkan dalam Islam, ini sesuai dengan yang disampaikan dalam QS. Al-Maidah: 3. 

Halaman:

Editor: Dwita

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah