WartaSidoarjo.com - Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) sebentar lagi.
Nantinya, para PNS akan menerima THR mulai Jumat (22/3/2024). Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pencairan THR PNS paling cepat H-10 Lebaran 2024.
"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sri Mulyani, dilansir Warta Sidoarjo dari Pikiran Rakyat.
Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13
Salah satu komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri yakni gaji pokok. Nilai THR disesuaikan dengan penghasilan per Maret 2024. Sementara untuk gaji ke-13, disesuaikan dengan penghasilan per Mei 2024.
Selain itu, juga ada tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.
Adapun, pemberintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR PNS pada tahun ini, dengan rincian Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.