Pemerintah Wajibkan Tanda Tangan Elektronik Untuk Setiap Transaksi Digital

- 19 Maret 2024, 22:55 WIB
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Lewat 7 Aplikasi yang Diakui Kemenkominfo
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Lewat 7 Aplikasi yang Diakui Kemenkominfo /Pixabay/

Wartasidoarjo.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada revisi kedua UU ITE, kini tercantum pada Pasal 17 Ayat 2a yang menyebut bahwa “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik.” 

Perubahan kedua UU ITE menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan keamanan dan keabsahan transaksi elektronik yang makin marak di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan (fraud) tinggi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan bahwa dari sekitar 486.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, penipuan transaksi daring mendominasi dengan jumlah sekitar 405.000 laporan.

“OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka.," jelas Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Nasrullah.

Lebih lanjut, penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, sebagaimana tercantum dalam revisi kedua UU ITE, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif.

Indonesia memerlukan fondasi hukum yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan terkait tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya untuk mengamankan transaksi keuangan digital mengingat besarnya potensi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Sudah saatnya masyarakat luas maupun pelaku usaha, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi," pungkasnya.

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x