Bank Jatim Dukung Penuh Pengembangan Wakaf di Indonesia

- 29 Maret 2024, 16:05 WIB
Bank Jatim dan Badan Wakaf Indonesia Menandatangani LOI untuk Pengembangan Wakaf Produktif
Bank Jatim dan Badan Wakaf Indonesia Menandatangani LOI untuk Pengembangan Wakaf Produktif /

Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa potensi wakaf di Indonesia cukup besar. Angkanya mencapai Rp 180 triliun per tahun. Nah, jika wakaf tersebut terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif, maka hasilnya bisa untuk mengentaskan kemiskinan.

“Literasi tentang wakaf harus terus ditingkatkan. Kontribusi pemerintah juga penting untuk dunia perwakafan,” ungkapnya.

Menag juga menegaskan, pemerintah sudah melakukan beberapa strategi terkait pengembangan wakaf. Salah satunya, pada tahun 2022 pihaknya telah menandatangani MoU dengan Menteri ATR/ BPN untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Sekarang ada sekitar 400 ribu titik tanah wakaf yang sudah tersertifikasi. Ini bagian dari ikhtiar pemerintah untuk mendorong supaya wakaf bisa menjadi salah satu solusi dari masalah-masalah sosial yang ada di Indonesia,” papar Yaqut.

Prof Mohammad Nuh juga mengatakan, memang perlu ada upaya serius agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang untuk bisa mengentaskan kemiskinan. 

“Yang terbaru, sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin. Sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf,” tuturnya.

Kemudian, hasil wakaf uang calon pengantin itu digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami istri yang sudah mempunyai anak lalu bercerai setelah menikah, maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin tersebut digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anaknya.

“Wakaf uang calon pengantin dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk sehingga hasil wakafnya nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x