Kementerian Keuangan Ajak Penyandang Disabilitas Diskusi RPP Konsesi dan Insentif

- 15 Juni 2024, 21:50 WIB
Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran imbauan penggunaan kode QR pada laporan auditor independen.
Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran imbauan penggunaan kode QR pada laporan auditor independen. /

Wartasidoarjo.com - Pemerintah membuka ruang diskusi bagi publik khususnya Penyandang Disabilitas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas.

Setelah beberapa kali pertemuan sebelumnya, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP ini kembali menemui para Penyandang Disabilitas untuk mendengarkan aspirasi dalam rangka penyusunan RPP ini di Ruang Rapat Analis Badan Kebijakan Fiskal. 

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah tengah menyiapkan RPP terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. RPP ini disusun sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai penegasan komitmen dukungan Pemerintah terhadap Penyandang Disabilitas. 

Penyandang Disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar Penyandang Disabilitas berpendidikan rendah, dan kurang dari separuh dari total Penyandang Disabilitas tidak dapat masuk dalam dunia kerja.

Adapun jika Penyandang Disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non Penyandang Disabilitas. 

Pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Selanjutnya, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.  

“Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

Lebih lanjut, pembahasan RPP dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait yang menjadi Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP ini.

Secara terbuka, Pemerintah juga membuka ruang diskusi dengan organisasi Penyandang Disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan Penyandang Disabilitas.***

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah