Plt. Sekjen Kemhan Terima Paparan Revisi Kepmen

- 15 Juni 2024, 22:18 WIB
Menteri PertahananPrabowoSubianto.
Menteri PertahananPrabowoSubianto. /Kemenhan RI/

Wartasidoarjo.com - Plt. Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto menerima paparan dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha mengenai Revisi Keputusan Menteri Pertahanan tentang Informasi Yang Dikecualikan di Gd. Urip Kemhan, Jumat (14/6).

Karo Humas dalam paparannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Selain itu keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dari penyelenggara negara dan badan publik lainnya yang seluruh dananya bersumber dari APBN.

Kondisi saat ini dan yang diharapkan dari revisi UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik khususnya pasal 17 point c ini dihasilkan antara lain jumlah informasi yang dikecualikan berkurang maka proses ke depan harus lebih efisien dan efektif, memastikan informasi harus benar-benar sensitif atau rahasia yang tetap dikecualikan, dan meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik.

Kementerian Pertahanan terus meningkatkan agar dukungan masyarakat untuk berupaya dan membangun ruang serta sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik di masa mendatang.

“Para kasatker samakan maindset, dan teliti lagi dokumen-dokumen maupun informasi di satker masing-masing mengenai informasi dikecualikan dan dapat disinkronisasi dengan Biro Humas,” tegas Plt. Sekjen Kemhan.

Turut hadir dalam pengarahan revisi keputusan Menteri Pertahanan tentang informasi yang dikecualikan yaitu Irjen Kemhan, Rektor Unhan, Pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan Kemhan.***

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah