Ini Cara Cek Legalitas Perguruan Tinggi Swasta

- 30 April 2021, 22:20 WIB
Ilustrasi kuliah.
Ilustrasi kuliah. /Pexels/Ivan Samkov

WartaSidoarjo.com - Terdapat kabar dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) izin operasional sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Banten.

Ini menjadi peringatan dalam memilih perguruan tinggi. Jumlah PTS yang ada di Indonesia mencapai 3.021 kampus, belum lagi yang dikelola oleh kementerian dan lembaga lain.

Ahli Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Polaris Siregar mengatakan ada beberapa cara untuk membedakan PTS resmi dan Ilegal.

Baca Juga: Besaran THR PNS Tahun Ini tanpa Tunjangan Kinerja dan Insentif

Salah satunya mengecek langsung di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dengan mengunjungi laman pddikti.kemdikbud.go.id

"Publik bisa mengakses PDDikti, jadi dalam portal itu tertera semua perguruan tinggi dan prodi yang dipastikan legal," kata Polaris dalam konferensi pers daring, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Pendidikan Anak dan Rumah untuk Keluarga Awak KRI Nanggala-402

Ia berharap publik lebih perhatian untuk mencari tahu perguruan tinggi mana saja yang memiliki izin operasional dan tidak.

"Termasuk PTS dan perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga di luar Kemendikbud dan juga di bawah Kemenag. Kami anjurkan masyarakat mau dan bersedia mengaksesnya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Arief Zaafril Razaqtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x