Cegah Angka Covid-19, Pangdam Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik

- 26 April 2021, 16:36 WIB
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Apel Kesiapan Larangan Mudik Lebaran 2021
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Apel Kesiapan Larangan Mudik Lebaran 2021 /dwita ebo/

WartaSidoarjo.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan apel kesiapan pengamanan larangan mudik. Kegiatan langsung dipimpin oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/4/2021).

Hadir dalam apel Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kasgartap III/Surabaya, Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Jatim beserta instansi terkait.

Pangdam menjelaskan pemberlakuan kebijakan larangan mudik 2021 oleh pemerintah yakni tanggal 6-17 Mei 2021. Selain itu Pemerintah juga memberlakukan pengetatan mulai 22 April–5 Mei 2021 yakni diizinkan perjalanan masuk Jawa Timur, dengan syarat menunjukkan surat bebas Covid-19. Larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku juga untuk seluruh moda transportasi tidak beroperasi.

“Disinilah tugas dari aparat Polri dibantu oleh TNI dan komponen bangsa yang lain, yakni melaksanakan penyekatan-penyekatan. Serta memantau tujuh titik penyekatan di Jatim dan 20 titik penyekatan diperbatasan daerah yang menuju Jatim,” ucap Mayjen TNI Suharyanto.

Pihaknya berharap seluruh personel gabungan pengamanan larangan mudik Lebaran ini bisa melaksanakan tugas dengan baik. Sehingga pelaksanaan larangan mudik tahun ini bisa berjalan aman dan lancar serta angka positif Covid-19 bisa diminimalisir.

“Saya berpesan untuk personel gabungan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Meski bertindak tegas dalam menerapkan aturan, tapi tetap junjung tinggi sikap humanis terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah melalui (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Adendum tersebut secara spesifik mengatur perjalanan masyarakat di dalam negeri di luar masa larangan mudik melainkan masa pemberlakuan pengetatan perjalanan orang.

(*)

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x