Izinkan Sholat Id di Masjid, Gubernur Khofifah Tinjau Persiapan di Masjid Al Akbar

- 11 Mei 2021, 13:45 WIB
Gubernur Khofifah meninjau langsung persiapan sholat id di Masjid Al Akbar Surabaya, didampingi Kepala Biro Kessos Jatim, Hudiyono, serta Humas Masjid Al Akbar, Helmy M.Noor
Gubernur Khofifah meninjau langsung persiapan sholat id di Masjid Al Akbar Surabaya, didampingi Kepala Biro Kessos Jatim, Hudiyono, serta Humas Masjid Al Akbar, Helmy M.Noor /WartaSidoarjo.com / Dwita Ebo/

WartaSidoarjo.comGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau langsung persiapan Sholat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS), Selasa (11/5/2021). Gubernur mengizinkan pelaksanaan sholat id berjamaah di masjid sesuai sistem zonasi PPKM Mikro di daerah zona oranye, bukan kabupaten atau kota.

Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor:451/10180/012.1/2021, Tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Serta Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021, mantan menteri sosial tersebut juga telah mengambil kebijakan setelah menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/wali kota dan sejumlah organisasi keagamaan Islam di Jatim.

Pemetaan melalui PPKM Mikro menjadi penting, utamanya karena kemungkinan saf yang rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah di beberapa tempat. Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh Masjid Al Akbar Surabaya.

“Hari ini meninjau persiapan sholat Id. Sampai juga melihat adanya pembatas untuk khatib. Boleh (sholat id) sesuai zona mikro,” ujar gubernur.

Dalam kesempatan itu orang nomer satu di Jatim ini juga menyampaikan apresiasinya pada Masjid Al Akbar Surabaya yang telah mempersiapkan secara maksimal untuk pelaksanaan sholat id.

Masjid Al Akbar bisa dijadikan top referral bagi penyelenggara sholat Id” tuturnya usai saur dan sholat subuh berjamaah di Masjid Al Akbar.

 

Editor: Dwita Ebo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x