Gubernur Khofifah: Postur Perubahan Anggaran Menyesuaikan 4 Tantangan Ekonomi Global

- 10 September 2023, 10:47 WIB
Khofifah dan Emil Dardak saat hadir di gwdung DPRD Jatim
Khofifah dan Emil Dardak saat hadir di gwdung DPRD Jatim /Humas Pemprov Jatim

Dimana, Penerimaan Pembiayaan pada jenis belanja Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 4,44 triliun, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dan setelah dikurangkan dengan semua pengeluaran pembiayaan daerah diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 3,9 triliun.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan untuk diadakan pengkajian lebih lanjut sehingga tata perangkaan ini lebih realistis. Sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang adil, sejahtera, unggul, dan berakhlak," tegasnya

 

Sampaikan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah juga turut menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Khofifah menyampaikan berdasarkan pertimbangan atas beberapa ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan tersebut, ia sependapat bahwa terdapat urgensi untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Perubahan tersebut antara lain penambahan materi mengenai pembentukan peraturan daerah dan peraturan gubernur dengan menggunakan metode omnibus law, penambahan materi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik untuk rancangan Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Gubernur, maupun rancangan Peraturan DPRD.

Tidak hanya itu perubahan juga dilakukan dalam rangka penambahan materi mengenai mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Gubernur kepada Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan materi mengenai keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna ( meaningful participation ).

"Kami berharap dalam merumuskan materi muatan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehatian-hatian seiring adanya rencana perubahan kedua atas Permendagri No. 80 Thn 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," terangnya.

"Serta belum diterbitkannya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik. Hal ini sebagai upaya agar nantinya materi muatan perubahan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Husni Habib


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah