KPU Jatim Siagakan Petugas Khusus Datangi Pasien di Rumah Sakit saat Hari Pemungutan Suara

- 30 November 2023, 19:42 WIB
KPU Jatim
KPU Jatim /

 


WartaSidoarjo.com
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus menyiapkan beberapa persiapan khusus. Salah satunya ialah menyiapkan petugas khusus pemungutan suara untuk mendatangi para pasien di rumah sakit saat hari pemungutan suara.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan jauh-jauh hari pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak rumah sakit. Bahkan tak hanya rumah sakit saja, KPU Jatim juga berkordinasi dengan beberapa tempat khusus seperti di panti sosial, pondok pesantren, kampus, lapas dan Rutan. KPU Jatim juga mengalokasikan lebih dari 410 TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus di lokasi khusus pada hari pemungutan suara nanti.

Khusus untuk di lokasi Rumah Sakit, karena KPU Jatim tidak pernah mengetahui jumlah orang sakit di rumah sakit saat hari pemungutan suara, maka KPU Jatim akan mendata pasien rumah sakit saat sepekan sebelum hari pemungutan suara tiba. Kemudian petugas TPS sekitar rumah sakit yang akan mendatangi para pasien di rumah sakit saat hari pemungutan suara di gelar.

Baca Juga: Gus Muhdlor Renovasi 2 Ribu Warung Kelontong sebagai Dukungan dan Keberpihakan Pelaku Usaha Kecil

"Kami sudah berkordinasi tidak hanya dengan rumah sakit saja, tapi dengan berbagai tempat yang akan dijadikan lokasi TPS khusus. Kami mengalokasikan kurang lebih 410 TPS khusus di lokasi khusus," Ujar Choirul Anam, Ketua KPU Jatim.

"Khusus nanti saat hari pemungutan suara di rumah sakit, karena kita tidak pernah tahu orang yang sakit di hari oemungutan suara ada berapa orang, maka nanti kota akan data kurang lebih 7 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian TPS-TPS sekitar yang masuk, petugasnya mendatangi," imbuhnya.

Sementara itu hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan di gelar pada Rabu (14/2/2024) mendatang di TPS yang telah ditentukan. Pemilih yang telah terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Dalam Pemilu 2024 kali ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara masa kampanye Pemilu 2024, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Pemprov Jatim Luncurkan Aplikasi Sibermata Desa 2.0

Halaman:

Editor: Nurmawati Ikromah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah