WartaSidoarjo.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Dilansir dari laman resmi MK, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Adapun, sidang putusan sengeketa hasil Pilpres 2024 tersebut merupakan tindak lanjut gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara, gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, baik kubu Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK memberikan perintah kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.