MK Tolak Gugatan, Prabowo dan Gibran Bakal Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres Besok, Begini Kata KPU

- 23 April 2024, 09:00 WIB
MK Tolak Gugatan, Prabowo dan Gibran Bakal Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres Besok, Begini Kata KPU
MK Tolak Gugatan, Prabowo dan Gibran Bakal Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres Besok, Begini Kata KPU / ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat

WartaSidoarjo.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

Menyusul keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar acara penetapan pemenang Pilpres pada besok, Rabu (24/4/2024).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres yang akan dilakukan di kantor KPU tersebut.

"Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di kediaman Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, dilansir Warta Sidoarjo dari ANTARA.

Dahnil menambahkan, Prabowo Subianto akan menyampaikan tanggapan mengenai putusan MK yang menolak permohonan dari kubu paslon 01 dan 03.

Namun sebelum memberikan pernyataan, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut akan bertemu dengan kuasa hukum pada hari ini, Selasa (23/4/2024).

"Besok paling beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Hari Rabu beliau baru akan menyampaikan statement resmi,” kata Dahnil.

Sebelumnya, MK telah membacakan dua perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada kemarin, Senin.

Dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan tersebut diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 2 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Christine Ayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x